Ketentuan Shalat Jum'at | Materi Kelas XI Gasal

Table of Contents
Ketentuan Shalat Jum'at
Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Jum'at

Shalat Jum'at adalah shalat dua raka'at pada waktu dhuhur hari Jum'at yang dilakukan secara berjama'ah dan dilaksanakan Setelah Khutbah. Menunaikan ibadah shalat Jum'at hukumnya fardlu 'ain, yaitu kewajiban yang musti harus ditunaikan oleh setiap orang perorang yang telah memenuhi syarat wajib shalat Jum'at Ketentuan seperti itu didasarkan pada firman Allah dalam QS. al-Jumu'ah: 9

Dari penjelasan dan ayat tersebut dapat dipahami bahwa mengerjakan shalat Jum'at bagi orang Islam yang memenuhi syarat wajib melaksanakan shalat Jum'at hukumnya fardlu 'ain. Oleh Karena itu, seseorang yang tidak mengerjakan shalat Jum'at tanpa alasan yang dapat dibenarkan Islam, termasuk perbuatan dosa.

Kewajiban menunaikan shalat jum'at dikecualikan bagi hamba sahaya kaum wanita, anak anak, orang sakit, dan orang yang sedang berhalangan /udzur, seperti orang yang sedang dalam bepergian/musafir Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad saw.

"(Shalat) Jum'at itu hak yang wajib dilaksanakan oleh tiap-tiap orang Islam dalam jama'ah (kelompok), terkecuali empat golongan yaitu hamba sahaya perempuan, kanak kanak, dan orang yang sedang sakit" (HR. Abu Daud dan Hakim).

"Barangsiapa yang mendengar adzan shalat dan tidak mendatanginya, maka tidak sah shalatnya kecuali karena ada udzur. Para sahabat bertanya, "Apakah yang dimaksud dengan udzur itu?", beliaupun menjawab "Takut atau sakit" (HR. Abu Daud).

Dalam masalah ini perlu dijelaskan bahwa memang bagi kaum wanita tidak berkewajiban menunaikan shalat Jum'at, akan tetapi seandainya mereka mengikutinya, maka sah saja shalatnya, dan oleh karena itu, tidak lagi terkena kewajiban menunaikan shalat dhuhur.

Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat Jum'at

a. Syarat Wajib Shalat Jum'at
Orang yang wajib mengerjakan shalat Jum'at adalah orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, yaitu:
  1. Islam
  2. Baligh atau dewasa
  3. Berakal
  4. Sehat (bagi orang sakit atau berhalangan tidak wajib Jum'at)
  5. Laki-laki
  6. Merdeka
  7. Penduduk tetap (mukim) artinya bukan musafir
b. Syarat Sah Shalat Jum'at
Adapun syarat sah shalat Jum'at adalah sebagai berikut:
1) Shalat Jum'at diadakan dalam satu tempat (tempat tinggal) baik di kota maupun di desa. Tidak sah jika dikerjakan di ladang atau tempat yang jauh dari perkampungan penduduk

2) Shalat Jum'at diadakan secara berjama'ah. Mengenai jumlah jama'ah, para ulama berbeda pendapat. Namun berdasarkan fatwa Tarjih Muhammadiyah tidak ada pembatasan dalam masalah jumlah. Selagi dilakukan secara berjama'ah dengan jumlah banyak menurut suatu adat, maka shalat Jum'at itu sah dilakukan.

3) Shalat Jum'at dilaksanakan setelah matahari tergelincir, yaitu saat masuknya waktu dhuhur.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّه عليه وسلّمَ كَانَ يُصَلّى الْجُمُعَةَ إِذَا مَالَتِ الشَمْسُ

"Sesungguhnya Nabi Saw melaksanakan shalat Jum'at apabila matahari telah tergelincir" (HR. al-Bukhari)

4) Hendaklah dilaksanakan setelah dua khutbah.

Sunah sunah Shalat Jum'at

Ada beberapa sunah-sunah yang sangat disenangi untuk dikerjakan muslim yang telah wajib menunaikan shalat Jum'at diantaranya adalah:

a. Mandi (seperti mandi janabah), memakai pakaian terbaik dan mengenakan wangi-wangian jika ada. Hal tersebut berdasarkan hadits:

عن عَبْدِ اللّه ابن عُمَرَ رضي اللّه عنهما أنّ رسول الله صلّى اللّه عليه وسلّم قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمْعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ

Dari Abdillah bin Umarra (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian akan mendatangi shalat Jum'at maka hendaklah ia mandi." (HR. al-Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad]

Dari Salman al-Farisi (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw. pernah bersabda: "Barangsiapa mandi pada hari Jum'at dan membersihkan diri sedemikian rupa, kemudian memakai atau mengenakan wangi wangian, Kemudian berangkat lalu kemudian tidak menggeser antara dua orang untuk menyela di antara keduanya, lalu mengerjakan shalat, kemudian ketika imam muncul untuk berkhutbah ia tenang mendengarkan khutbah, maka diampuni dosanya antara hari Jum'at itu dengari Jum'at berikutnya (al Bukhari, an-Nasa'i dan Ahmad)

b. Hendaklah bersegera pergi ke masjid/jama'ah Jum'at, dan berangkat dengan tenang

Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa mandi pada hari Jum'at seperti mandi janabah kemudian berangkat ke tempat shalat Jum'at, maka ia mendapat pahala seakan-akan ia berkurban seekor unta dan barangsiapa berangkat dalam waktu yang kedua, maka seakan-akan ia berkurban seekor lembu dan barangsiapa berangkat dalam waktu yang ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor domba bertanduk, barangsiapa berangkat dalam waktu yang keempat, maka seakan akan ia berkurban seekor ayam betina, dan barangsiapa berangkat dalam waktu yang Kelima, maka seakan-akan ia berkurban sebutir telur. Jika Iman telah muncul, maka malaikat hadir pula untuk mendengarkan khutbahnya "(HR Jama'ah selain Ibn Majah).

c. Setelah tiba di masjid, hendaklah melakukan shalat tahiyatul masild dua rakaat (meskipun khatib sudah berkhutbah)

Dari Jabir Ibnu Abdullah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Sulaik al-Gathafani datang pada hari Jum'at ketika Rasulullah saw, sedang berkhutbah, lalu ia duduk. Maka Rasulullah saw. berkata kepadanya: "Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua rakaat dan percepatlah. Kemudian beliau bersabda: Apabila seseorang kamu datang ke shalat Jum'at ketika imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua rakaat dan hendaklah dipercepat". (HR. al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud, an-Nasa'i dan Ahmad).

Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw. (diriwayatkan bahwa) ia bersabda: "Barangsiapa mandi, kemudian mendatangi shalat lumat lalu mengerjakan shalat sunah) seberapa kemampuannya, lalu tenang mendengarkan khutbah sampai imam selesai berkhutbah kemudian mengerjakan shalat Jum'at bersama imam, diampuni dosa dosanya antara hari Jum'at itu dan Jum'at berikutnya serta tambahan tiga hari" (HR Muslim at Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).

d. Orang yang datang terlambat hendaklah tidak mengganggu anggota jama'ah yang sudah datang lebih awal berdasarkan hadits

Dari Abu Ayyub al-Anshari (diriwayatkan bahwa) ia berkata:

"Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mandi pada hari Jum'at dan mengenakan wangi wangian bila ada, dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian keluar dengan tenang hingga sampai ke masjid, lalu mengerjakan shalat (sunah) jika ia mengingininya, dan ia tidak mengganggu orang lain kemudian tenang mendengarkan khutbah imam sejak ia datang hingga mengerjakan shalat (Jum'at), maka yang demikian itu menjadi pembebas dosanya antara han Jum'at itu dan Jum'at berikutnya." (HR. Ahmad).

Apabila khatib sudah mulai menyampaikan khutbahnya, hendaklah setiap jama’ah dengan penuh kekhusyukan sembari memperhatikan khutbah dengan sungguh-sungguh (tidak berbicara, bercanda atau mengganggu konsentrasi) sampai khatib selesai khutbahnya, berdasarkan hadits Ahmad tersebut pada angka 4 di atas.

4. Tata Cara Shalat Jum'at

Shalat Jum'at harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang diajarkan dan dicontohkan Rasulullah saw. Karena itu, agar kita dapat mengerjakan shalat Jum'at secara benar, maka perlu mengikuti beberapa ketentuan berikut ini:

a. Shalat Jum'at dikerjakan pada waktu dhuhur

b. Khatib segera naik mimbar untuk memulai khutbah diawali dengan salam Berdasarkan hadis Nabi saw..

"Dan jabir bin Abdillah bahwa Nabi saw ketika naik mimbar beliau ucapkan salam" (HR. Ibnu Majah)

c. Setelah khatib naik mimbar dan mengucapkan salam, muadzin mengumandangkan adzan,

d. Setelah adzan, Khatib memulai khutbah yang pertama (harus terpenuhi syarat dan rukun khutbah).

e. Setelah khutbah pertama selesai, Khatib duduk sejenak sebelum memulai khutbah kedua,

f. Kemudian, khatib berdiri lagi untuk khutbah kedua yang diakhiri dengan doa

g. Setelah selesai khutbah kedua, muadzin mengumandangkan iqamah yang menunjukkan bahwa shalat Jum'at segera dimulai Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw:

"Adalah Bilal menyerukan adzan bilamana Nabi saw. Telah duduk di atas mimbar, dan ia pun menyerukan iqamah ketika beliau telah turun (dari mimbar)" (HR. Ahmad dan Nasa'i)

h. Imam segera mulai memimpin shalat Jum'at, dan para makmum segera mengikuti imam untuk shalat secara berjama'ah.

Halangan-halangan Shalat Jum'at ('Udzur)

Adapun halangan-halangan yang membolehkan untuk tidak shalat Jum'at dan jama'ah diantaranya adalah:
  1. Ketika turun hujan apabila hujan tersebut akan membasahi pakaiannya dan tidak menemukan payung atau alat teduh lainnya
  2. Sakit yang memberatkannya untuk melaksanakan ibadah shalat Jum'at serta merawat orang sakit yang tidak ada perawatnya.
  3. Kondisi yang dapat membahayakan diri, harta, dan kehormatannya
  4. Dalam keadaan safar/perjalanan.
  5. Sedang sibuk mengurus jenazah.
Larangan Shalat Jum'at

Larangan bagi orang yang sedang shalat Jum'at pada saat khatib sedang khutbah karena dapat menjadikan shalat Jum'atnya menjadi sia-sia yaitu:
  • Membaca Al-Qur'an ketika khatib sedang khutbah.
  • Membaca buku ketika khatib sedang khutbah.
  • Datang ke masjid setelah iqamah.
  • Berbicara/bercakap-cakap/bercanda.
  • Menegur orang lain dengan suara.
  • Tidak menyimak yang disampaikan khatib.
Insya Allah selanjutnya akan di posting "Ketentuan Khutbah Jum'at".

Semoga bermanfaat...Aamiin 

Sumber: Pendidikan Fikih SMA/SMK Muhammadiyah Majlis Dikdasmen PP Muhammadiyah

Post a Comment