Benarkah Sentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan Membatalkan Wudhu?

Table of Contents
Benarkah Sentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan Membatalkan Wudhu?

Di tengah kerumunan jemaah yang berdesakan saat tawaf di Masjidil Haram, atau sesederhana saat seorang istri tidak sengaja menyenggol tangan suaminya setelah berwudhu di rumah, muncul sebuah pertanyaan klasik yang terus berulang: apakah wudhu mereka batal?

Pertanyaan ini bukan sekadar urusan teknis ibadah, melainkan cerminan dari betapa kayanya tradisi intelektual Islam dalam membedah satu kalimat dalam Al-Qur’an. Persoalan persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram telah menjadi ruang perdebatan panjang selama berabad-abad, membelah pandangan para ulama besar, dan membentuk praktik keagamaan jutaan Muslim di dunia, termasuk di Indonesia.

Pangkal perdebatannya ada pada Surat Al-Maidah ayat 6. Di sana terdapat frasa “aw lamastumu al-nisa”. Secara harfiah, kalimat ini bisa diterjemahkan sebagai “atau kalian menyentuh perempuan”. Namun, di balik kesederhanaan kata “menyentuh” itu, para pakar hukum Islam (fuqaha) menemukan kerumitan yang luar biasa.

Perang Tafsir: Fisik atau Biologis?

Dalam kacamata jurnalisme pemikiran, kita melihat dua kutub besar dalam menafsirkan kata “menyentuh” tersebut. Kutub pertama, yang diwakili oleh tokoh besar seperti Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas, melihat kata tersebut sebagai kiasan atau metafora. Bagi mereka, “menyentuh” di situ berarti berhubungan badan (persetubuhan).

Logikanya sederhana namun mendalam: Al-Qur’an sering kali menggunakan bahasa yang halus dan sopan untuk merujuk pada aktivitas biologis yang intim. Jika tafsir ini yang diambil, maka sekadar bersentuhan kulit—seperti bersalaman atau tidak sengaja tersenggol—jelas tidak membatalkan wudhu. Pandangan inilah yang kemudian menjadi fondasi utama Mazhab Hanafiyah.

Namun, kutub kedua menawarkan perspektif yang jauh lebih ketat. Umar bin Khattab dan Ibnu Masud melihat kata tersebut secara tekstual. Baginya, menyentuh ya berarti persentuhan fisik, kulit bertemu kulit. Tafsir inilah yang kemudian dipeluk erat oleh Mazhab Syafii, yang pengikutnya sangat dominan di Indonesia. Bagi penganut garis ini, sentuhan sekecil apa pun antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram menjadi penghalang sahnya salat, sehingga wudhu harus diulang.

Di antara kedua kutub yang saling berseberangan itu, Mazhab Maliki mencoba mengambil jalan tengah yang lebih psikologis. Mereka berpendapat bahwa wudhu hanya batal jika persentuhan kulit itu disertai dengan syahwat atau rangsangan seksual. Jika hanya sentuhan biasa tanpa pretensi apa pun, kesucian wudhu dianggap tetap terjaga.

Logika Muhammadiyah dan Kesaksian Aisyah

Di Indonesia, organisasi Islam besar seperti Muhammadiyah telah menentukan posisinya dalam dinamika tafsir ini. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah cenderung memilih pandangan yang lebih longgar namun memiliki basis dalil yang kuat.

Rohmansyah, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DI Yogyakarta, dalam sebuah kajian di Masjid KH Ahmad Dahlan UMY, menegaskan bahwa Muhammadiyah berpegang pada pendapat bahwa persentuhan kulit tidak membatalkan wudhu. Argumen ini tidak hanya berpijak pada penafsiran ayat, tetapi juga merujuk pada catatan sejarah keseharian Nabi Muhammad SAW.

Satu bukti otentik yang sering diajukan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, istri Nabi. Dalam sebuah malam yang gelap, Aisyah mencari Nabi yang tidak ada di tempat tidur. Saat meraba-raba di kegelapan, tangannya menyentuh telapak kaki Nabi yang tengah bersujud dalam salat.

Secara logika hukum, jika persentuhan kulit itu membatalkan wudhu, maka salat Nabi saat itu seharusnya batal. Namun, Nabi tetap melanjutkan sujud dan salatnya. Peristiwa domestik yang sederhana ini menjadi "kartu as" bagi para ulama yang berpendapat bahwa kulit tidak membatalkan kesucian ritual.

Lebih dari Sekadar Ritual

Perbedaan pandangan ini sebenarnya memberikan ruang bernapas bagi umat, terutama dalam situasi-situasi darurat atau di tempat umum yang padat. Bayangkan jika semua orang harus bersikap sangat kaku di tengah desakan massal saat ibadah haji; menjalankan ibadah akan menjadi beban yang sangat berat.

Namun, di sisi lain, ketatnya Mazhab Syafii yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia juga membentuk karakter keberagamaan yang sangat hati-hati dalam menjaga jarak fisik antara lawan jenis. Ada nilai ketertiban dan penghormatan terhadap batas-batas privasi yang terbangun dari sana.

Pada akhirnya, perbedaan tafsir mengenai batal atau tidaknya wudhu karena sentuhan kulit bukanlah sebuah perpecahan, melainkan bukti bahwa Islam memiliki perangkat nalar yang dinamis. 

Setiap mazhab memiliki argumen yang logis, data hadis yang bisa dipertanggungjawabkan, dan semangat untuk menjaga kesucian ibadah. Di tengah perbedaan itu, yang paling krusial bukan sekadar siapa yang paling benar, melainkan bagaimana seorang Muslim menjalani keyakinannya dengan ilmu, bukan sekadar ikut-ikutan. Sebab, di atas kulit yang saling bersentuhan itu, ada niat dan ketundukan kepada Sang Pencipta yang jauh lebih hakiki.

Sudut Pandang
Sudut Pandang Menyajikan renungan, inspirasi, dan pandangan tentang Islam, pendidikan, serta makna hidup dari sisi iman dan ilmu. Temukan gagasan segar yang mencerahkan hati dan pikiran.

Post a Comment