M. Abdul Fattah Santoso: Ulama Tarjih yang Memilih Jalan "Air Mengalir"

Table of Contents

Guru Besar Ahli Manhaj Tarjih "Prof. Dr. M. Abdul Fattah Santoso, M.Ag.

Di usia yang telah menginjak 71 tahun, langkah Prof. Dr. M. Abdul Fattah Santoso, M.Ag., seolah tak mengenal kata lelah. Guru Besar Sosiologi Islam ini masih aktif melintasi jalur Solo, Semarang, hingga Yogyakarta untuk mengajar mahasiswa S1 hingga S3, serta menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Bagi kolega dan murid-muridnya, Prof. Fattah bukan sekadar akademisi, melainkan sosok ulama yang menyejukkan. Ia memiliki filosofi hidup yang sederhana: "seperti mengikuti arus air mengalir". Namun, di balik ketenangannya, ia adalah salah satu arsitek di balik transformasi pemikiran hukum Islam di Muhammadiyah dalam tiga dekade terakhir.

Dakwah yang Merengkuh, Bukan Memukul

Jejak dakwah Prof. Fattah paling terasa saat ia tinggal di Singapuran, sebuah kompleks perumahan di Solo yang dihuni oleh kaum "priyayi"—para guru dan tentara. Di sana, ia menghadapi tantangan klasik: perbedaan tradisi keagamaan. Namun, alih-alih bersikap frontal atau melarang secara kaku, Prof. Fattah memilih strategi "soft approach".

Salah satu ceritanya yang ikonik adalah soal zikir keras setelah salat. Alih-alih langsung melarangnya karena dianggap tidak sesuai dengan paham Tarjih, ia justru bersedia memimpin zikir keras tersebut selama tiga tahun. Alasannya menyentuh sisi edukasi: agar anak-anak di masjid terbiasa dan hafal bacaan zikir.

Setelah tiga tahun berjalan, ia mulai mengadakan pengajian kitab dan menjelaskan dalil-dalil tentang zikir secara sir (pelan). Setelah warga paham secara keilmuan, barulah mereka beralih atas kesadaran sendiri. "Dakwah itu harus kita rengkuh, tapi bagaimana mereka bisa menerima tanpa jalan frontal," kenangnya.

Hal serupa ia lakukan saat diminta memimpin tahlilan. Ia tidak menolak hadir, namun ia memimpin doa dengan caranya sendiri—tanpa ritual pengiriman pahala bacaan yang biasanya dihindari warga Muhammadiyah. Perlahan, warga mengerti tanpa ada yang merasa tersinggung.

Membedah "Fikih Modern"

Kiprah Prof. Fattah di Majelis Tarjih sejak 1995 telah membawa perubahan besar. Bersama tokoh lain, ia membantu merumuskan bahwa Islam tidak hanya soal ibadah ritual (hablum minallah), tapi juga persoalan sosial (hablum minannas).

Ia terlibat dalam perumusan berbagai panduan hukum modern, mulai dari Fikih Air, Fikih Perlindungan Anak, hingga Fikih Difabel dan Lansia. Baginya, Fikih Air bukan sekadar bicara cara berwudu, melainkan bagaimana menjaga sumber daya air dari kontaminasi dan eksploitasi demi masa depan.

Metode yang digunakannya pun sangat sistematis, yang dikenal dengan "Jenjang Norma". Ia menjelaskan bahwa hukum Islam tidak boleh langsung jatuh pada "halal-haram" yang kaku. Harus dimulai dari Nilai Dasar (seperti Tauhid dan Keadilan), lalu diturunkan ke Prinsip Umum, baru kemudian menjadi Hukum Praktis.

Sebagai contoh, dalam perlindungan anak, nilai dasarnya adalah persamaan (al-musawah). Dari sana lahir prinsip bahwa anak laki-laki dan perempuan punya hak sekolah yang sama, yang kemudian menjadi aturan praktis untuk melarang diskriminasi dalam keluarga.

Pesan untuk Generasi Muda

Pria kelahiran Ciledug, Cirebon ini, selalu menekankan bahwa Islam dan Ilmu adalah dua sisi dari satu mata koin. Satu lembar uang tidak akan laku jika salah satu sisinya kosong.

Pesan ini pula yang ia sampaikan kepada kader muda Muhammadiyah: beragama tanpa ilmu tidak akan bisa menjadikan manusia sebagai pemakmur bumi yang baik. Di akhir hayatnya, ia berharap bisa terus memberikan kontribusi, sebuah pengabdian yang ia jalani dengan sabar dan pengendalian diri—dua kunci yang menurutnya menjadi benteng dari segala perilaku buruk.
Sudut Pandang
Sudut Pandang Menyajikan renungan, inspirasi, dan pandangan tentang Islam, pendidikan, serta makna hidup dari sisi iman dan ilmu. Temukan gagasan segar yang mencerahkan hati dan pikiran.

Post a Comment