Tugas: Pernikahan Dalam Islam

Table of Contents

🕌 LKPD: Pernikahan dalam Islam — Antara Nilai Suci dan Realitas Sosial

A. Identitas LKPD

SekolahSMA Muhammadiyah 2 Surakarta
Mata PelajaranPendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Kelas/SemesterXI / Ganjil
Model PembelajaranStudi Kasus & Debat Terarah (Controversial Issue Discussion)
TopikPernikahan dalam Islam
Alokasi Waktu2 × 45 menit

B. Tujuan Pembelajaran

  1. Menjelaskan pengertian dan tujuan pernikahan dalam Islam.
  2. Menganalisis berbagai persoalan kontroversial seputar pernikahan.
  3. Menunjukkan sikap kritis dan santun dalam berpendapat.
  4. Menyimpulkan nilai-nilai Islam dalam menghadapi perbedaan pandangan.

C. Pembagian Kasus dan Tugas Kelompok

Kelompok Judul Kasus Kontroversial Deskripsi Kasus Singkat Tugas Kelompok
Kelompok 1 Pernikahan Dini Di beberapa daerah, pernikahan usia 15–17 tahun masih dianggap wajar demi menjaga kehormatan. Namun, secara medis dan psikologis hal itu berisiko tinggi. a. Jelaskan hukum pernikahan dini menurut Islam.
b. Buat argumen pro dan kontra.
c. Kaitkan dengan QS. An-Nur: 32.
Kelompok 2 Pernikahan Tanpa Restu Orang Tua Seorang wanita ingin menikah dengan laki-laki saleh pilihannya, tapi orang tua menolak karena ekonomi. Ia tetap ingin menikah. a. Tinjau dari hukum dan adab Islam.
b. Buat solusi terbaik menurut Islam.
c. Kaitkan dengan hadis tentang birrul walidain.
Kelompok 3 Pernikahan Beda Status Sosial dan Ekonomi Laki-laki miskin ingin menikah dengan wanita kaya. Keluarga wanita menolak karena “tidak sepadan”. a. Jelaskan prinsip kafa’ah (kesetaraan) dalam Islam.
b. Buat dua sisi pandangan.
c. Kaitkan dengan QS. Al-Hujurat: 13.
Kelompok 4 Poligami: Antara Keadilan dan Kebutuhan Islam memperbolehkan poligami dengan syarat adil. Namun, banyak kasus justru berujung konflik rumah tangga. a. Jelaskan syarat keadilan dalam QS. An-Nisa: 3.
b. Tulis alasan pro dan kontra.
c. Buat kesimpulan apakah poligami masih relevan di era modern.
Kelompok 5 Pernikahan Siri (Tanpa Pencatatan Negara) Banyak pasangan menikah secara siri karena alasan ekonomi atau tidak direstui. Namun, sering menimbulkan masalah hukum dan hak anak. a. Tinjau hukum nikah siri dalam fiqih.
b. Bedakan aspek syar’i dan legal (negara).
c. Kaitkan dengan prinsip maslahah dan mafsadah.

D. Langkah-Langkah Kegiatan

  • Pendahuluan: Guru membuka pelajaran dengan tanya jawab ringan: “Mengapa menikah disebut ibadah dalam Islam?”
  • Eksplorasi: Peserta didik membaca kasus masing-masing.
  • Diskusi: Kelompok mencari dalil Al-Qur’an dan hadis serta membuat argumen pro dan kontra.
  • Presentasi: Setiap kelompok menyampaikan hasil diskusi (5–7 menit).
  • Debat ringan: Kelompok lain boleh memberi tanggapan atau bantahan dengan adab Islam.
  • Penutup: Guru memberi penguatan dan peserta didik menulis refleksi pribadi.

E. Sumber Belajar

  • Al-Qur’an: QS. An-Nur: 32, QS. An-Nisa: 3, QS. Ar-Rum: 21, QS. Al-Hujurat: 13
  • Hadis: HR. Bukhari dan Muslim tentang anjuran menikah
  • Buku Fiqih Munakahat dan artikel Islam terpercaya (NU Online, Muhammadiyah.id, Muslim.or.id, Republika)

F. Rubrik Penilaian LKPD

Aspek Penilaian Indikator Skor 4 (Sangat Baik) Skor 3 (Baik) Skor 2 (Cukup) Skor 1 (Kurang)
Pemahaman Konsep Islam Menjelaskan konsep dan hukum pernikahan sesuai dalil Penjelasan lengkap & dalil relevan Cukup lengkap & 1 dalil Kurang lengkap & minim dalil Tidak paham konsep
Analisis Isu Kontroversial Menunjukkan dua sisi pandangan secara objektif Analisis kritis dan argumentatif Analisis cukup objektif Analisis sepihak Tidak mampu menganalisis
Keterampilan Diskusi Keaktifan dan kemampuan menyampaikan argumen Aktif, santun, logis Aktif tapi kurang mendalam Kurang aktif Tidak berpartisipasi
Kreativitas Penyajian Cara menyajikan hasil diskusi Menarik, kreatif, komunikatif Cukup menarik Kurang menarik Tidak ada usaha kreatif
Refleksi Pribadi Kedalaman pemikiran setelah diskusi Reflektif, kritis, dan islami Cukup reflektif Singkat dan dangkal Tidak membuat refleksi

Skor Akhir: (Total skor ÷ 20) × 100

G. Pertanyaan Refleksi Individu

  1. Apa hikmah terbesar dari pernikahan menurut pandangan Islam?
  2. Apa bahaya jika pernikahan dijalankan tanpa memahami nilai-nilai Islam?
  3. Bagaimana pendapatmu tentang isu pernikahan modern yang sering kontroversial?
Sudut Pandang
Sudut Pandang Menyajikan renungan, inspirasi, dan pandangan tentang Islam, pendidikan, serta makna hidup dari sisi iman dan ilmu. Temukan gagasan segar yang mencerahkan hati dan pikiran.

Post a Comment