Perbankan dalam Perekonomian Islam

Table of Contents
Perbankan dalam Perekonomian Islam
Image: stevepb | pixabay.com

Pengertian Bank
Bank sendiri memiliki pengertian secara Bahasa dan Istilah. Bank menurut Bahasa adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar.

Sedangkan Bank menurut Istilah adalah kata Bank berasal dari Bahasa Italia Banca yang berarti bangku atau tempat penukaran uang.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sedangkan Bank Syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syari’ah.

Perbedaan Bank Syari’ah dengan Bank Konvensional

Perbedaan Bank Syari’ah dengan Bank Konvensional bisa dilihat dari kesepakatan formal yang berlaku, Bank Konvensional umumnya melakukan perjanjian secara Hukum Nasional, sedangkan Bank Syari’ah melakukan akad dengan disertai oleh Hukum Islam.

Simak perbedaan antara Bank Syari’ah dengan Bank Konvensional di bawah ini, sebagai berikut :
No Bank Syariah Konvensional
1 Melakukan investasi-investasi yang halal. Melakukan investasi yang halal dan haram
2 Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa. Memakai perangkat bunga
3 Mencari kemakmuran dunia dan akhirat. Profit Oriented
4 Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor
5 Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan Fatwa Dewan Pengawas Syari’ah. Tidak terdapat dewan sejenis
6 Kewajiban mengelola zakat Tidak ada kewajiban mengelola zakat

Produk Bank Syari’ah
Produk Perbankan Syari’ah merupakan produk-produk yang berlandaskan Prinsip Ekonomi Syari’ah. Dalam Prinsip Ekonomi Syari’ah tidak diperbolehkan mengenakan sistem riba serta menanamkan modal pada badan usaha yang mendapat keuntungan dari komoditas haram. Produk dalam Bank Syari’ah dikategorikan menjadi 5 bagian, yaitu simak penjelasannya di bawah ini :
  1. Wadi’ah, artinya titipan uang, barang, dan surat-surat berharga atau deposito dan tidak boleh dimanfaatkan secara tidak benar.
  2. Mudlarabah, adalah bentuk kerjasama antara antara kedua belah pihak.
  3. Musyarakah, adalah suatu akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak, untuk meningkatkan aset bersama dalam melaksanakan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.
  4. Murabahah, adalah jual beli barang dengan tambahan keuntungan atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur.
  5. Qardl Hasan, adalah pinjaman tanpa suku Bunga dari pihak bank.

Keunggulan dan kelemahan Bank Syari’ah
Perbankan Syari’ah di Indonesia merupakan pilar ketiga sebagai katalis pertumbuhan ekonomi. Bank Syariah juga memiliki keunggulan dan kelemahan antara lain sebagai berikut :

1. Keunggulan bank syari’ah adalah :
  • Akad sesuai dengan syariat islam. Nasabah maupun calon nasabah lembaga keuangan syari’ah yang ingin menghindari transaksi yang tidak sesuai dengan ajaran islam, maka tidak perlu khawatir karena di dalam kegiatan transaksi lembaga keuangan syari’ah terdapat 2 akad yang ditawarkan dan pada dasarnya kedua akad tersebut sudah sesuai dengan syari’ah islam yang berlaku yaitu akad mudharabah dan akad wadiah.
  • Mempunyai produk yang tidak tersedia di Bank Konvensional. Bagi seseorang yang ingin menabung dengan tujuan untuk beribadah haji dan umrah bisa menggunakan jasa Perbankan Syari’ah sebagi wadah untuk menyimpan dana. Selain itu, juga terdapat produk lainnya yang hanya ada di Perbankan Syari’ah seperti tabungan qurban, wakaf, dan deposito syari’ah untuk investasi.
  • Tidak ada bunga, bagi hasil dijauhi dari riba. Perbankan Syari’ah tidak menerapkan adanya sistem bunga nasabah seperti di Bank Konvensional melainkan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil yang dimaksud yaitu membagi keuntungan bersih dari usaha atau investasi yang sudah dijalankan.

2. Kelemahan Bank Syari’ah adalah :
  • Terlalu berprasangka baik kepada semua nasabah dan berasumsi bahwa semua orang terlihat jujur dan dapat dipercaya, sehingga rawan terhadap itikad baik.
  • Metode bagi hasil memerlukan perhitungan rumit, sehingga resiko salah hitung lebih besar daripada bank konvensional.
  • Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada Bank Konvensional.
  • Produk-produk Bank Syari’ah belum biasa mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan kurang kompetitif, karena manajemen Bank Syari’ah cenderung mengadopsi produk perbankan konvensional yang disyari’ahkan, dengan variasi produk yang terbatas.
  • Pemahaman masyarakat yang kurang tepat terhadap kegiatan operasional Bank Syari’ah.
Fungsi Bank Syari’ah
Menurut Dr. Amir Machmud dalam menelaah perkembangan Bank Syari’ah ada empat fungsi, yaitu :
  1. Mendukung strategi pengembangan ekonomi regional.
  2. Memfasilitasi segmen pasar yang belum terjangkau.
  3. Menarik nasabah yang tidak berminat dengan Bank Konvensional.
  4. Memfasilitasi distribusi manfaat barang modal untnuk kegiatan produksi melalui sewa menyewa (ijarah).
Hukum Bunga Bank dalam Islam
Dalam hukum islam, bunga adalah riba dan diharamkan. Dan kenapa riba diharamkan dalam agama islam ? riba merupakan hal yang diharamkan atau dilarang keras dalam agama islam, karena riba sendiri sangat merugikan bagi orang yang berhutang, sedangkan yang menghutangi akan semakin kaya dan menginjak-injak orang yang miskin. Dalam riba tersebut tidak memakai konsep etika atau moralitas.

Larangan riba juga sudah tertera di dalam Al-Quran surah al baqarah ayat 275 yang artinya
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
Lahirnya Perbankan Syariah dengan konsep sistem bagi hasil adalah salah satu strategi untuk menghindari praktik ribawi dalam Perbankan Konvensional yang menerapkan sistem bunga, Karena Bank Syariah sendiri merupakan bank yang menerapkan prinsip-prinsip syariah atau berdasarkan Hukum Islam. 

Adapun dampak dari adanya ribawi menyebabkan telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di dunia sepanjang sejarah, dapat menimbulkan kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia, dan akan secara signifikan menimbulkan inflasi. 

Dengan fakta tersebut, maka benar adanya bahwa sistem ekonomi ribawi tidak menumbuhkan ekonomi masyarakat, tapi justru menghancurkan sendi-sendi perekonomian negara, bangsa dan masyarakat secara luas. Dengan menggunakan Bank Syari’ah dapat menghindari nasabah dari riba yang bahkan dilarang oleh Agama Islam dan sudah tertera jelas di dalam Al-Quran.

Sumber: Buku Pendidikan Fikih Kelas XI dan sumber lainnya yang mendukung

Ditulis oleh:
  1. Aulia Pungky Merlindasari
  2. Meiindra Yudha Prakoso
  3. Muh. Subhan
  4. Ridho Alif
  5. Sherly Nur Anggraini
Kelas: XI MIPA 2

Post a Comment