Pemuda Iran dan Pencurian: Quo Vadis Hukum Islam

Table of Contents
Pemuda Iran dan Pencurian: Quo Vadis Hukum Islam
Proses potong tangan untuk pencuri di Iran

IRAN, Januari 2018. Kekuasaan Islam beraliran Syiah telah berlangsung selama 40 tahun. Selama 40 tahun lamanya, segala sektor dalam kehidupan masyarakat Iran harus berbau Islam. Termasuk hukum.

Telah berlangsung 40 tahun lamanya, hukum Islam ditegakkan semurni-murninya. Walau terdapat berbagai penyelewengan, entah besar atau kecil. Sebagaimana dilaporkan oleh Amnesty International, Iran telah mengeksekusi 100 pemuda Iran sejak 1990. Pun, pada tahun 2018, pihak berwenang Iran secara luas dicecar oleh kelompok hak asasi karena mencambuk seorang pria yang dihukum akibat mengonsumsi alkohol.

Baru 3 tahun yang lalu, Iran kembali mengejutkan dunia Internasional. Otoritas timur laut Iran mengamputasi tangan seorang pria berusia 34 tahun yang dihukum karena mencuri domba. Dilansir dari BBC, Saleh Higazi, wakil direktur Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan dakam sebuah pernyataan bahwa "perencanaan pemotongan dan mutilasi individu bukanlah penegakan keadilan". "Ini adalah serangan mengerikan terhadap martabat manusia. Reformasi hukum pidana Iran yang akan mengakhiri praktik keterlaluan ini sudah lama tertunda." ucapnya kebih lanjut.

Di sisi lain, pihak otoritas Iran telah membela amputasi sebagai cara satu-satunya. Menurut mereka, mencegah dan membasmi pencurian harus memalui hukum Islam.

Di sinilah, kita harus mempertanyakan hukum Islam: apakah tepat melaksanakan hukum yang "melanggar hak asasi dan mengkhianati kemanusiaan" atau hendaknya untuk memperhaharui agar sesuai zaman?

Menurut pengertian dalam Islam, mencuri adalah dosa besar dan haram. Menurut Al-Qur'an perbuatan pencurian telah diketahui oleh pihak lain, wajib dilaksanakan had atasnya. Yakni berupa potong tangan.

Dalil yang menjelaskan tentang mencuri terdapat dalam Al-Maidah/5: 38, yang berbunyi, "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagi pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa dan lagi Maha bijaksana."

Hukum potong tangan rak bisa dilaksanakan begitu saja. Ia memiliki syarat-syarat yang terpenuhi, antara lain:

(1) pencuri sudah baligh dan berakal;

(2) pencuri berbuat atas kehendaknya sendiri;

(3) barang yang dicari sampai nishab, yaitu 1/4 dinar atau 3 dirham;

(4) barang yang dicuri adalah milik orang lain; dan

(5) barang yang dicuri tersimpan dalam tempat penyimpanan yang layak sebagai tempat penyimpan barang.

Kembali lagi pada pria berusia 34 tahun itu. Kenbali pula kita mempertanyakan: apakah syarat-syaratnya sudah terpenuhi? Menurut hemat saya, seluruh syarat-syarat untuk memotong tangan telah lengkap kecuali poin (3). Keterangan otoritas hukum Iran tak menyebutkan bahwa domba telah memenuhi 1/4 dinar atau 3 dirham.

Terdapat Hadits menarik yang diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi. Begini bunyinya, "Tangguhkan hudud (hukuman) terdapat orang-orang Islam sesuai dengan kemampuanmu. Jika ada jalan keluar, maka biarkanlah mereka menemui jalan itu. Sesungguhnya penguasa yang tersalah dalam memaafkan, lebih baik dari tersalah dalam pelaksanaan hukum."

Hadits di atas bernilai mutlak dalam penilaian kita terhadap hukum Islam yang tengah dilaksanakan berbagai negara. Hukum layaknya pisau bermata dua. Ia menjadi alat yang mampu menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya dan tak merugikan siapapun. Sebaliknya, hukum menjadi hal yang sungguh mematikan dan nir-keadilan jika ia dilaksanakan menurut pengertian subyektif oleh otoritas.

Tim Penulis

Alvino Rizki K, Bintang Pujangga, Diego Armandito, Lesti Widyawati, Shafira Najwa O. Kelas XII IPS

Post a Comment