Soal Essay Tentang Madzhab dalam Islam | Fikih Kelas XII
Table of Contents
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang baik dan benar!
1. Sebutkan nama tokoh empat Madzhab secara berurutan yang Anda ketahui!
- Jawab: Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi'i, dan Madzhab Hanbali
2. Bagaimana pandangan dan sikap Muhamadiyah terhadap Madzhab dalam Islam?
- Jawab: Menyikapi adanya madzhab dalam mengamalkan ajaran Islam, Muhammadiyah memutuskan untuk tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab tertentu. Muhammadiyah meyakini bahwa para ulama mujtahid kualitas keilmuan dan keshalehan, dan fatwa-fatwa mereka dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukum sepajang sesuai dengan Al-Qur'an dan as-sunnah atau menjadi dasar ijtihad lain yang lebih kuat.
- Selain itu, Muhammadiyah juga berprinsip terbuka, toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya metode dan fatwa majlis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang paling kuat dan koreksi siapapun diterima sepanjang dapat memberikan dalil lain yang lebih kuat. Karena itu, fatwa-fatwa hasil Tarjih Muhammadiyah dimungkinkan untuk disesuaikan dengan dalil Al-Qur'an maupun sunnah yang shahih.
3. Jelaskan pengertian taqlid dan ittiba'!
- Jawab: 1. ittiba' adalah mengikuti apa yang datang dari Nabi saw dan para sahabatnya. 2. Taqlid artinya mengikut tanpa alasan atau meniru dan menurut tanpa dalil. Menurut istilah agama yaitu menerima suatu ucapan orang lain serta memegang suatu hukum agama dengan tidak mengetahui keterangan-keterangan dan alasan-alasannya. Orang yang menerima cara tersebut disebut muqallid
4. Sebutkan sebab-sebab timbulnya ikhtilaf dalam hukum Islam!
Jawab:
- Perbedaan pendapat tentang valid dan tidaknya suatu teks dalil syar'i tertentu sebagai hujjah (tentu saja ini tertuju kepada teks hadits yang memang ada yang shahih dan ada yang dha'if, dan tidak tertuju kepada teks ayat Al-Qur'an, karena seluruh ayat Al-Qur'an disepakati valid, shahih dan bahkan mutawatir).
- Perbedaan pendapat dalam menginterpretasikan teks dalil syar'i tertentu. Meskipun suatu dalil telah disepakati keshahihannya, namun potensi perbedaan dan perselisihan tetap saja terbuka lebar. Hal itu karena adanya perbedaan dan perselisihan para ulama dalam memahami, menafsirkan dan menginterpretasikannya, juga dalam melakukan pemaduan atau pentarjihan antara dalil tersebut dan dalil-dalil lain yang terkait.
- Perbedaan pendapat tentang beberapa kaidah ushul fiqh dan beberapa dalil (sumber) hukum syar'i (dalam masalah-masalah yang tidak ada nash-nya) yang memang diperselisihkan diantara para ulama, seperti qiyas, istihsan, mashalih mursalah, urf, saddudz-dzara-i, syar'u man qablana, dan lain-lain.
- Perbedaan pendapat yang dilatar belakangi oleh perubahan realita kehidupan, situasi, kondisi, tempat, masyarakat, dan semacamnya. Oleh karenanya, di kalangan para ulama dikenal ungkapan bahwa, suatu fatwa tentang hukum syar'i tertentu bisa saja berubah karena berubahnya faktor zaman, tempat dan faktor manusia (masyarakat). Sebagai contoh, dalam beberapa masalah di madzhab Imam asy-Syafi'i dikenal terdapat qaulqadiim (pendapat lama, yakni saat beliau tinggal di Baghdad Iraq) dan qaul jadiid (pendapat baru, yakni setelah beliau tinggal di Kairo Mesir). Begitu pula dalam madzhab Imam Ahmad rahimahullah, dikenal adanya riwayat-riwayat yang berbeda-beda dari beliau tentang hukum masalah-masalah tertentu.
5. Sebutkan sikap menghadapi adanya Ikhtilaf ?
Jawab: cara-cara menyikapi perbedaan yang sesuai dengan prinsip syari'at Islam, yaitu:
- Membekali diri dan mendasari sikap sebaik-baiknya dengan ilmu, iman, amal dan akhlaq karimah secara proporsional.
- Memfokuskan dan lebih memprioritaskan pada masalah-masalah besar ummat, menghindarkan dari berlebih-lebihan (ghuluw) dan ekstrem (tatharruf) dalam menyikapi masalah khilafiyah
- Memahami ikhtilaf dengan benar, mengakui dan menerimanya secara terbuka dan lapang hati.
- Menghindarkan diri dari sikap taqlid buta, dan bersikap ittiba yaitu mengikuti apa yang datang dari Rasulullah saw dan para shahabatnya,
- Mengikuti dan memgamalkan pendapat atau ketentuan hukum yang lebih kuat (rajih) sesuai dalil Al-Qur'an dan sunnah maqbulah.
- Bersikap melonggarkan dan bertoleransi (tausi'ah dan tasamuh) dalam menghadapi perbedaan terhadap orang lain.
- Mengutamakan dan mengedepankan masalah-masalah prinsip yang telah disepakati (ijma') atas masalah-masalah furu' yang diperselisihkan dan bersifat ijtihadiyah.
Post a Comment
2. Komentar sensitif akan dihapus
3. Gunakan bahasa yang sopan dan saling menghargai perbedaan pendapat dan sudut pandang