Rusak Keimanan Seseorang Karena Kufur, Hati-hati !!!

Table of Contents
Rusak Keimanan Seseorang Karena Kufur, Hati-hati !!!

Kufur berasal dari bahasa Arab yang berarti menutupi. Secara syar'iy, kufur berarti mengingkari suatu bagian dari ajaran Islam di mana tanpa bagian itu keislaman seseorang menjadi batal atau tidak sempurna. Maka mengingkari makna syahadat adalah kufur; mengingkari bagian-bagian ajaran Islam yang pokok dan penting adalah kufur seperti mengingkari yang diwajibkan, contoh tidak shalat adalah kufur, mengingkari yang diharamkan, contoh; riba adalah kufur, mengingkari salah satu hukum pidana Islam, contoh: hukum bagi pencuri, pezina dan sebagainya adalah kufur dan seterusnya.

Ada dua jenis kufur, yaitu:

1) Kufur Besar, yaitu mengingkari bagian yang prinsip dari Islam yang tanpa bagian itu akan menggugurkan keislaman seseorang.

2) Kufur Kecil, yaitu mengingkari bagian tertentu dari Islam yang tanpa bagian itu keislaman seseorang menjadi kurang sempurna.

Perbedaan antara kedua jenis kufur ini adalah:

1) Kufur besar dapat membuat amal menjadi sia-sia. Silahkan lihat firman Allah dalam QS. Ibrahim: 18

2) Kufur besar menyebabkan pelakunya abadi dalam neraka, lihat firman Allah dalam QS. Muhammad:12

3) Jika seseorang mati dalam keadaan kufur besar maka dia tidak akan diampuni, sedang apabila dia mati dalam keadaan kufur kecil maka dia diserahkan kepada kehendak Allah.

4) Kufur besar menyebabkan darah, harta dan jiwa pelakunya menjadi halal, dan dia tidak berhak mewarisi keluarganya yang Muslim, demikian pula sebaliknya, Rasulullah bersabda:

لايرث المسلم الكافر ، ولايرث الكافر المسلم { رواه احمد۔ عن اسامة به زید}

Tidak boleh seorang Muslim mewarisi orang kafir, dan tidak boleh seorang kafir mewarisi orang Muslim (HR Imam Ahmad).

Keadaan yang demikian ini tidak berlaku bagi pelaku kufur kecil.

5) Kufur besar menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, sedang kufur kecil tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, akan tetapi ia dianggap mukmin dengan keimanan yang kurang. Kedua jenis kufur tersebut merupakan dosa-dosa terbesar ketimbang dosa-dosa lainnya.

6) Kufur besar adalah kufur aqidah yang terkait dengan hati, sedang kufur kecil adalah kufur amali dengan badan.

Ada lima jenis kufur besar:

  1. Kufur takzib (karena mendustakan). Lihat Firman Allah dalam QS. Al-Ankabut: 68
  2. Kufur karena enggan dan sombong, padahal membenarkannya. Lihat firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 34
  3. Kufur karena ragu. Lihat firman Allah dalan QS. Al-Kahfi: 35-38
  4. Kufur I'radl (berpaling dari kebenaran), lihat firman Allah dalam QS. Al-Ahqaf:3
  5. Kufur Nifaq. Lihat firman Allah dalam QS. Al-Munafiqun: 3

Adapun macam-macam kufur kecil adalah

  • Kufur nikmat. Yaitu mengingkari nikmat atau menisbatkannya kepada selain pernberinya, yaitu Allah. Lihat Firman Allah dalam QS. An-Nahl: 83, 112, QS. Ibrahim: 7
  • Meninggalkan shalat. Lihat firman Allah dalam QS. At-Taubah: 11. Hadits Nabi mengatakan cukup keras, bahwa mereka yang meninggalkan shalat bukan saudaramu dalam seagama. Begini bunyi hadisnya:

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر {رواه الترمذي عن بريدة}

Artinya: Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir (HR. Tirmidzi).

  • Mendatangi peramal. Sabda Rasulullah:

من أتى عرافا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صلی الله عليه و سلم {رواه أحمد عن الحسن}

Artinya: Barangsiapa mendatangi seorang dukun peramal, lalu ia percaya pada ucapannya, maka ia telah kafir kepada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW (HR. Ahmad).

  • Bersumpah dengan nama selain Allah, Sabda Rasulullah:

من حلف بغير الله فقد كفر أو أشر {روه ابوداود عن ابن عمر }

Artinya: Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah berarti ia telah kafir atau musyrik (HR. Abu Dawud).

Maka segenap kaum muslimin wal muslimat hati-hati dengan kufur, jaga keimanan kita kepada Allah, jangan tergoyahkan karena hal apapun. Mudah-mudahan itulah yang menyebabkan kita layak masuk surganya Allah SWT. Aamiin.

Sumber: Buku Studi Islam 1 karya Drs. Sudarno Shobron, M.Ag, Dkk yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Ilmu-Ilmu Dasar (LPID) Universitas Muhammadiyah Surakarta, cetakan ke IV, edisi revisi, agustus 2006

Post a Comment