Shalat Berjama'ah | Materi Ibadah Kelas XI Semester 1

Table of Contents

 Assalamu 'Alaikum wr wb

Salam sehat semangat dan bahagia,

Materi shalat berjama'ah adalah materi terakhir yang diberikan untuk kelas XI semester 1 pada sekolah Muhammadiyah.

Shalat Berjama'ah | Materi Ibadah Kelas XI Semester 1

Pengertian Shalat Berjama’ah

Kata “Jama’ah” secara bahasa berarti; banyak, berkumpul. Menurut istilah, “shalat berjama’ah” adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama, setidaknya dua orang hingga tak terbatas banyaknya, salah seorang sebagai imam, dan Iainnya sebagai makmum. Shalat wajib lima waktu dapat dilakukan secara sendiri (munfarid), tapi Iebih utama dilakukan secara berjama’ah.

Dasar Hukum Shalat Berjamaah

Hukum shalat berjama’ah adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat dikuatkan/sangat dianjurkan untuk dilaksanakan). Diantara dalil tentang perintah mendirikan shalat secara berjama’ah yaitu:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku"

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ

"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka".

Hadis Nabi saw. Riwayat Abu Daud, Ahmad, dan aI-Aswad ra.
“Jangan kamu lakukan (itu lagi), bila salah seorang kamu sudah shalat di rumahmu, kemudian masih mendapati imam belum shalat (di masjid), maka hendaklah ikut  shalat bersamanya, maka sesungguhnya itu (yakni shalat kedua) dihitung shalat sunah baginya.”

Kriteria Imam Shalat Jama’ah

  • Orang-orang yang terbaik/pilihan, yaitu orang yang paling bagus penguasan dan bacaannya terhadap Al-Qur’an
  • Jika sama-sama bagus penguasaan dan bácaannya terhadap Al-Qur’an, maka berikutnya adalah orang yang paling paham tentang sunah
  • Kemudian orang yang paling senior keislamannya
  •  Orang yang paling tua usianya
Ketentuan-ketentuan imam tersebut dengan catatan semuanya memiliki akhlak yang baik, artinya tidak boleh mengangkat imam dimana para jama’ah membencinya. Pada dasarnya, imam itu diangkat dan dipilih oleh jama’ahnya, tidak boleh maju dan mengangkat diri sendiri menjadi imam.

Tata Cara Shalat Berjama’ah

Shalat berjama’ah di masjid merupakan salah satu amal yang mulia. Agar ibadah ini semakin sempurna, ada beberapa petunjuk Nabi Muhammad saw, yang tidak boleh diabaikan. Yang perlu diperhatikan seorang muslim ketika hendak melakukan shalat berjama’ah di masjid yaitu:
1. Shalat fardlu berjama’ah sebaiknya dilaksanakan di awal waktu di masjid/mushalla,
2. Sebelum takbir, imam supaya menghadap ke makmumnya, memperhatikan shaf (barisan) dan mengaturnya terlebih dulu.
Caranya:
a. Imam hendaknya menganjurkan supaya meluruskan dan merapatkan shafnya. 
b. Imam juga dituntunkan untuk mengatur shaf dengan menganjurkan pada jama’ah laki-laki agar shaf depan dipenuhi lebih dulu kemudian shaf berikutnya.
c. Posisi makmum shalat berjama’ah:
  • Jika makmum hanya seorang, maka posisi shafnya berada di sebelah kanan imam
  • Jika menyusul makmum yang lain, maka hendakIah langsung berdiri di belakang imam, jangan di kiri imam, kemudian makmum yang disamping imam tadi mundur ke belakang untuk menyamakan shaf dengan makmum yang Iainnya.
  • jika makmum Iebih dan satu orang, maka makmum berbaris lurus dan rapat di belakang imam di mana posisi imam berada di tengah. Jika datang menyusul makmum yang lain, maka hendaklah mengisi shaf bagian kanan terlebih dulu, baru kemudian shaf sebelah kiri dengan memperhatikan keseimbangan antara shaf kanan dan kiri 
  • Jika makmum hanya seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka posisi makmum laki-laki di sebelah kanan imam, sedang posisi makmum perempuan di belakang imam atau makmum laki-laki
  • Jika makmum laki-laki dan perempuan Iebih dan satu orang, maka posisi makmum laki-laki di belakang imam dan makmum perempuan di belakang makmum laki-laki
  • Jika makmum hanya seorang perempuan maka tidak boIeh berjama’ah berduaan dengan diimami laki-laki yang bukan mahramnya atau bukan suaminya. Posisi imam perempuan pada shaf pertama dibagian tengah dan sejajar dengan makmum
  • Imam perempuan hanya boleh mengimami sesama perempuan dan anak yang belum baligh. Posisi imam perempuan berada pada shaf pertama di bagian tengah dan sejajar dengan makmum
  • Apabila imam sudah bertakbir, maka makmum segera bertakbir Dan jangan sekali-kali mendahulul gerak imam sampai imam sempurna mengerjakannya.
  • Hendaknya makmum memperhatikan dengan tenang bacaan imam dan tidak membaca apapun kecuali al-Fatihah yang dibaca di dalam hati mengikuti bacaan imam
  •  Hendaknya imam memperhatikan kemampuan jama’ah, bacaan surat yang dibaca disesuaikan dengan kondisi jama’ah.
  • Hendaknya imam membaca bacaan shalat dengan dilirihkan (sir) dan ada yang dinyaringkan (Jahr). Bacaan yang dinyaringkan yaitu bacaan surat al-Fatihah dan ayat-ayat AI-Qur’an di rakaat pertama dan kedua pada waktu shalat maghrib, isya dan shubuh.
  • Hendaknya imam mengeraskan bacaan takbir intiqal (berpindah dan rukun ke rukun yang lain) agar makmum dapat mendengar.
  • Jika ada makmum yang masbuq (terlambat), maka ia harus bertakbir secara sempurna lalu mengikuti gerakan atau bacaan imam yang terakhir dalam posisi apapun.
  • Selesai shalat, imam hendaknya duduk/berdiam sejenak untuk istighfar dan berdo’a lalu menghadap ke jama’ah sebelah kanannya.

Cara Mengingatkan Imam yang Lupa

  1. Bagi makmum laki-laki, cara mengingatkan imam yang lupa dengan mengucapkan tashbih (subhanallah)
  2. Bagi makmum perempuan, cara mengingatkan imam adalah dengan tepukan tangan (tashfiq) di tempat terdekat, misal di pahanya atau lengannya 
Makmum Masbuq
Yang dimaksud dengan makmum masbuq ialah orang yang mengikuti jama’ah yang datang kemudian (menyusul), hingga tidak sempat membaca al-Fatihah pada rakaat tersebut. Kalau ia masih mendapat rukunya imam dengan sempurna, maka ia dinyatakan mendapat rakaat tersebut, tetapi kalau ia mendapati dan menyusulnya ketika imam sudah i‘tidal, maka ia tidak mendapatkan rakaat yang disusulnya.

Namun hal itu bukan berarti ia berdiam diri tanpa segera mengikutinya sampai ketika imam telah memasuki rakaat berikutnya. Dalam riwayat Abu Daud, Rasulullah saw. menjelaskan:

“Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi shalat (jama’ah) sewaktu kami sujud, maka hendaklah kalian sujud, dan janganlah kalian hitung ia satu rakaat, dan barang siapa yang mendapati ruku bersama imam, maka ia telah mendapatkan satu rakaat.” (HR. Abu Daud). 

Halangan Shalat Berjama’ah 

Shalat berjama’ah dapat ditinggalkan, dan dilaksanakan shalat sendiri (munfarid) apabila dalam keadaan seperti berikut: 
  1. Hujan lebat atau angin kencang yang menyusahkan perjalanan ke masjid
  2. Sakit yang cukup parah sehingga sulit untuk ke masjid
  3. Karena lapar dan haus sedangkan makanan sudah tersedia
  4. Ingin buang air besar atau air kecil

Keutamaan/Hikmah Shalat Berjama’ah 

Melaksanakan shalat berjama’ah memberikan banyak hikmah, diantaranya yaitu: 
  1. Allah Swt. akan melipatgandakan pahala bagi mereka yang melaksanakan shalat berjama’ah
  2. Akan dihapuskan kesalahannya dan senantiasa dido’akan malaikat supaya Allah Swt. memberikan shalawat dan kasih sayang
  3. Mengikat tali persaudaraan (ukhuwah), kebersamaan dan silaturrahmi antar sesama saudara muslim
  4. Mencegah perbuatan keji dan kemungkaran
  5. Membina kedisiplinan, ada nilai gerakan meninggalkan kemalasan
  6. Melatih kesabaran
  7. Menyebarkan ajaran Islam dikalangan masyarakat
  8. Tidak membedakan status sosial seseorang karena kedudukannya sama di hadapan Allah Swt
  9. Taat kepada pimpinan selama tidak melakukan kesalahan, apabila salah kita wajib mengingatkan

Post a Comment