Musyarakah (Kerjasama) dalam bidang permodalan dan pekerjaan

Table of Contents
Musyarakah (Kerjasama) dalam bidang permodalan dan pekerjaan

Para pembaca yang super, apakah kalian sudah pernah dengar sebelumnya tentang musyarakah atau syirkah? baik, tentunya ada yang sudah dengar atau belum sama sekali. 

Ini penting untuk dipelajari karena berkaitan dengan muamalah, terutama kalian yang nantinya berangan ingin berbisnis dan membuka usaha, hal ini cocok untuk diketahui. Baiklah perhatikan penjelasan berikut ini dengan baik yah...!

Pengertian Musyarakah

Musyarakah dalam literatur fiqh lebih sering disebut dengan istilah syirkah. Menurut bahasa syirkah artinya: persekutuan, kerjasama atau bersama-sama. Menurut istilah syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa untuk mendapatkan keuntungan bersama. 

Syirkah atau kerjasama ini sangat baik dilaksanakan karena sangat banyak manfaatnya, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan bersama dan memiliki unsur saling tolong-menolong satu sama lain. Kerjasama itu ada yang sifatnya antar pribadi, antargrup bahkan antar negara.

Dasar hukum dan musyarakah diantaranya QS. an-Nisa/4: 12

Maka mereka berserikat pada sepertiga....(QS. an-Nisa/4: 12)

Rukun dan syarat Musyarakah

  1. Dua belah pihak yang berakad dengan syarat orang yang melakukan syirkah harus cakap dalam mengelola hartanya
  2. Objek akad yang mencakup modal dan pekerjaan. Syaratnya adalah benda syirkah harus halal dan diperbolehkan oleh agama.
  3. Akad (Ijab Qabul) dengan syarat ada aktivitas pengelolaan

Macam-macam Musyarakah

  • Syirkah amlak (syirkah kepemilikan) syirkah amlak terwujud karena wasiat atau kondisi lain yang menyebabkan kepemilikan suatu asset oleh dua orang atau lebih.
  • Syirkah uqud (syirkah kontrak atau kesepakatan), syirkah uqud terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih kerjasama dalam syirkah modal untuk usaha, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.

Syirkah uqud dibedakan menjadi empat macam:

1. Syirkah ‘inan (harta)

Syirkah harta adalah akad kerja sama dalam bidang permodalan sehingga terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk diniagakan supaya mendapat keuntungan. Dengan kata lain kedua belah pihak memberikan kontribusi kerja dan modal

2. Syirkah a’mal (serikat kerja/syirkah ‘abdan)

Syirkah a’mal adalah suatu bentuk kerjasama dua orang atau lebih yang bergerak dalam bidang jasa atau pelayanan pekerjaan dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan. Contoh: PT, CV, NP, Firma, koperasi, dan lain-lain.

3. Syirkah wujuh (syirkah keahlian)

Syirkah wujuh adalah kontrak dua orang atau lebih yang memiliki reputasi baik serta ahli dalam bisnis. Contoh: seorang artis yang tampil di iklan televise, ia sangat ahli dalam mempromosikan produk namun ia tidak memiliki modal, sehingga mampu bekerjasama satu sama lain.

4. Syirkah muwafadah

Syirkah muwafadah adalah kontrak kerjasama dua orang atau lebih, dengan syarat kesamaan modal, kerja, tanggungjawab, beban hutang dan kesamaan laba yang didapat. Dengan kata lain kedua belah pihak ikut dalam keuntungan maupun kerugian usaha yang dilaksanakan.

Pada perbankan, penerapan musyarakah dapat berwujud hal-hal berikut ini:

  • Pembiayaan proyek. Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama hasil yang telah disepakati.
  • Modal ventura. Pada lembaga keungan khusus yang dibolehkan melalui investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka tertentu dan setelah itu bank melakukan investasi atau menjual sebagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.





Post a Comment